Pasal 42

  • RSUD Kelas D merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.
  • RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 43

RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya:

  1. Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  3. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D
  4. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
  5. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
  6. Penyelenggaraan pelayanan medik
  7. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
  8. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
  9. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan
  10. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans
  11. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  12. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan
  13. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja
  14. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit
  15. Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas D
  16. Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan
  17. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D
  18. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D
  19. Pengelolaan data RSUD Kelas D
  20. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D
  21. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D
  22. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  23. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah
  24. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Card image cap

Field Over Sight Visit (FOV) TBC HIV di RSUD Kebayoran Baru

Baca Selengkapnya
Card image cap

Field Over Sight Visit (FOV) TBC HIV di RSUD Kebayoran Baru

Baca Selengkapnya