Pasal 42
- RSUD Kelas D merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.
- RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 43
RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya:
- Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D
- Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
- Penyelenggaraan pelayanan medik
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans
- Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
- Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja
- Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit
- Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas D
- Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan
- Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D
- Pengelolaan data RSUD Kelas D
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D
- Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D
- Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.