RSUD Kebayoran Baru dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 993 Tahun 2017 dan telah mendapatkan penetapan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D sesuai dengan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengenai pendirian rumah sakit oleh Pemerintah Daerah. Rumah sakit ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan rumah sakit kepada masyarakat serta mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang.
RSUD Kebayoran Baru memiliki luas tanah 1.302 m2;, dengan jumlah lantai 9, tinggi bangunan 36 m, dan luas bangunan 4.278 m2;.

Card image cap

Field Over Sight Visit (FOV) TBC HIV di RSUD Kebayoran Baru

Baca Selengkapnya
Card image cap

Field Over Sight Visit (FOV) TBC HIV di RSUD Kebayoran Baru

Baca Selengkapnya