Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah,
Struktur Organisasi RSUD Kebayoran Baru sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah,
Struktur Organisasi RSUD Kebayoran Baru sebagai berikut :
Field Over Sight Visit (FOV) TBC HIV di RSUD Kebayoran Baru
Field Over Sight Visit (FOV) TBC HIV di RSUD Kebayoran Baru