PPID RSUD KEBAYORAN BARU

PORTAL PPID

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami RSUD Kebayoran Baru selaku salah satu badan publik memiliki kewajiban untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi kepada publiknya secara mudah, tepat, cepat, akurat, dan berkualitas dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dan komunikasi.

Atas dasar hal tersebut setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru Nomor 392 Tahun 2022 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, Pengamanan Informasi
  • Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku
  • Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Sederhana
  • Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi
  • Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya
  • Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses
  • Penetapan Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
Permohanan Informasi Publik
Baca Selengkapnya
Pengajuan Keberatan Informasi
Baca Selengkapnya
Whistle Blowing System
Baca Selengkapnya
Kanal Pengaduan
Baca Selengkapnya