Badan Publik - RSUD Kebayoran Baru

1. Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak

Alamat :
Jl. Abdul Majid Raya No.28, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan
Telepon :
(021) 22774429
Email :
rsudkebayoranbaru@gmail.com
Website :
rsudkebayoranbaru.jakarta.go.id
Instagram :
rsudkebayoranbaru
Youtube :
@RSUDKebayoranBaru

2. Visi dan Misi


Visi

Rumah Sakit dengan Pelayanan Unggulan dan Jejaring Layanan Rujukan Terbaik dan Terpercaya di DKI Jakarta tahun 2026


Misi

  • Memberikan Pelayanan Kesehatan Paripurna.
  • Menciptakan Managemen Organisasi Rumah Sakit yang Profesional, Efektif, Efisien dan Beretika.
  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Pelatihan.
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit.
  • Meningkatkan Kerja Sama Lintas Sektoral di Bidang Pelayanan Kesehatan.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai.

3. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Pasal 42

  • RSUD Kelas D merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.
  • RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 43

RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya:

  1. Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  3. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D
  4. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
  5. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
  6. Penyelenggaraan pelayanan medik
  7. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
  8. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
  9. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan
  10. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans
  11. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  12. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan
  13. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja
  14. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit
  15. Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas D
  16. Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan
  17. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D
  18. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D
  19. Pengelolaan data RSUD Kelas D
  20. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D
  21. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D
  22. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  23. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah
  24. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.