Badan Publik - RSUD Kebayoran Baru
1. Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak
Alamat :
Jl. Abdul Majid Raya No.28, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan
Telepon :
(021) 22774429
Email :
rsudkebayoranbaru@gmail.com
Website :
rsudkebayoranbaru.jakarta.go.id
Instagram :
rsudkebayoranbaru
Youtube :
@RSUDKebayoranBaru
2. Visi dan Misi
Visi
Rumah Sakit dengan Pelayanan Unggulan dan Jejaring Layanan Rujukan Terbaik dan Terpercaya di DKI Jakarta tahun 2026
Misi
- Memberikan Pelayanan Kesehatan Paripurna.
- Menciptakan Managemen Organisasi Rumah Sakit yang Profesional, Efektif, Efisien dan Beretika.
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Pelatihan.
- Menyediakan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit.
- Meningkatkan Kerja Sama Lintas Sektoral di Bidang Pelayanan Kesehatan.
- Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai.
3. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Pasal 42
- RSUD Kelas D merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan.
- RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur.
Pasal 43
RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya:
- Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D
- Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas D
- Penyelenggaraan pelayanan medik
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans
- Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
- Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja
- Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit
- Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas D
- Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan
- Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas D
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D
- Pengelolaan data RSUD Kelas D
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D
- Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas D
- Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.