Melayani dengan Hati Sampai Tuntas
Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru melayani pasien Umum dan BPJS. Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif untuk memberikan nilai terbaik, sehingga menjadi pilihan utama bagi semua masyarakat dan perusahaan.
RSUD Kebayoran Baru dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor : 211 Tahun 2015. Dan telah mendapat penetapan sebagai Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta.RSUD Kebayoran Baru memiliki luas tanah 1.302 m², Jumlah Lantai 9, tinggi bangunan 36 m dan luas bangunan 4.646 m².