Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami RSUD Kebayoran Baru selaku salah satu badan publik memiliki kewajiban untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi kepada publiknya secara mudah, tepat, cepat, akurat, dan berkualitas dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi dan komunikasi.
Atas dasar hal tersebut setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru Nomor 392 Tahun 2022 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.